PALANGKA RAYA - Menanggapi tudingan Kuasa Hukum PT. Tuah Globe Mining ( TGM ) Onggo, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum PT. KMI ( Richard William ) menyebarkan berita Hoax.
Selain itu pihak Kuasa Hukum PT. TGM menguraikan bahwa terbitnya SK Pengesahan Akta nomor 05 tanggal 06 Mei 2019 yang dibuat oleh Notaris ELLYS NATHALINA, SH Notaris Palangkaraya dikarenakan Terganjal oleh adanya Akta nomor 03 tanggal 28 Mei 2018 yang dibuat oleh Notaris WAHYU AMANATI, SH., M.KN Notaris Sukabumi.
"Dan hal tersebut diuraikan udah dilaporkan ke Mabes Polri dan masih dalam proses hukum di Bareskrim Mabes Polri terkait adanya pemalsuan Akta, " tulisnya kepada media ini, Minggu (23/10).
Maka oleh karena itu Notaris ELLYS NATHALINA, SH membuatkan Akta Penetapan nomor 54 tanggal 31 Juli 2019, dan di Klaim keluar SK Pengesahan Nomor: AHU.01.02.TAHUN 2019, yang ditetapkan di Jakarta Tanggal 08 Agustus 2019.
Disini terlihat jelas menurut Richard, bahwa kuasa hukum pihak PT. TGM pantasnya jadi dukun.
Dijelaskan oleh Richard, bagaimana mungkin dasar penerbitan Akta Penetapan nomor 54 tanggal 31 Juli 2019 yang menetapkan Akta nomor 5 tanggal 06 Mei 2019 bisa terbit, dan apalagi dijadikan dasar Laporan hingga terbitnya Putusan yang memenangkan Laporan PT. TGM.
Sedangkan dasar terbitnya Akta Penetapan atas Akta nomor 5 tanggal 06 Mei 2019 masih dalam proses hukum di Bareskrim Mabes Polri.
"Maka semua orang awampun pasti bisa menilai, kalau tidak direkayasa perkaranya. Pastilah semua sudah pada jadi Dukun", sebut Richard Wiliam, Kuasa Hukum PT KMI ini.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Dikarenakan udah pada tahu kalau Akta nomor 03 tanggal 28 Mei 2018, yang dikatakan Pasti nantinya akan Di Vonis Palsu. Dan kalau ternyata Akta tersebut dikemudian hari dinyatakan Asli oleh Putusan Pengadilan. Berarti Pemidanaan Klien kami selama ini bagaimana namanya? kalau bukan korban Kriminalisasi!
Terkait hal tersebut Richard selaku Kuasa Hukum Wang Xiu Juan Alias Susi sudah melaporkan ke SPKT Mabes Polri, namun terganjal oleh adanya Konseling Fiktif yang diduga dibuat oleh Oknum SPKT dan atau Penyidik
"Bagian Konseling Bareskrim Polri. Dan hal tersebut sedang ditangani oleh Paminal Mabes Polri, " tegasnya.
Akhir kata, kuasa hukum PT KMI, mari kita hentikan Pembodohan Publik ala Sambo!.